Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2019

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018 1. Pendapatan: a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 872.257.738.965,75 b. Dana Transfer Rp. 1.978.482.543.231,00 c. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 1.068.000.000,00 Jumlah Pendapatan Rp. 2.851.808.282.196, 75 2. Belanja a. Belanja Tidak Langsung Rp. a. Belanja Pegawai Rp. 1.018.412.868.261,00 b. Belanja Hibah Rp. 324. 924. 782.000,00 c. Belanja Bagi Hasil Kepada Rp. 277.516.027.247,63 Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa/Partai Politik d. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 1.549.873.648,00 kepada Provins1/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa/ Partai Politik e Belanja Tak Terduga Rp. 7 .513.100,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 1.622.411.064.256,63 Belanja Pegawai Rp. 54.137.899.879,00 b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 684.551.367.017,20 c. Belanja Modal Rp. 618.4 77.905. 749,40 Jumlah Belanja Langsung Rp. 1.357.167.172.645,60 Jumlah Total Belanja Rp. 2. 979.578.236. 902,23 Defisit 127. 769.954. 705,48

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan