Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2019

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pembebasan Denda PKB dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor; b. untuk tunggakan pokok PKB dan pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, telah teridentifikasi/ terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu A tap (SAM SAT), Gerai, Corner dan Samsat Keliling (SAMLING) dalam wilayah Provinsi Bengkulu. (3) Pemberian pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah/ dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
17 September 2019
Tanggal Pengundangan
19 September 2019
Tanggal Berlaku
19 September 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan