Pasal 2 Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP meliputi: a. Pendelegasian kewenangan; b. Penandatanganan perizinan dan non perizinan; c. Layanan perizinan dan non perizinan; d. Jenis perizinan dan non perizinan; e. Penghentian sementara, pencabutan, dan pembatalan; dan f. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyelesaian permasalahan perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat