Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2019

Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pasal 3 (1) Kode Etik berlaku bagi pegawai UKPBJ. (2) Pegawai UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pejabat struktural; b. Pejabat Fungsional; dan c. Pelaksana. (3) Kode Etik pegawai UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi nilai dasar, prinsip, dan etika. (4) Pegawai UKPBJ yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Barang/ Jasa maka kode etik yang diterapkan adalah kode etik Pejabat Fungsional Pengelola Barang/ Jasa yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2019 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 33
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan