1. Pasal 3 (1) Kode Etik berlaku bagi pegawai UKPBJ. (2) Pegawai UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pejabat struktural; b. Pejabat Fungsional; dan c. Pelaksana. (3) Kode Etik pegawai UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi nilai dasar, prinsip, dan etika. (4) Pegawai UKPBJ yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Barang/ Jasa maka kode etik yang diterapkan adalah kode etik Pejabat Fungsional Pengelola Barang/ Jasa yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat