Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 24 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar Pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka kepedulian terhadap terjadinya bencana di Kabupaten Banjar dan untuk meringankan beban pedagang dan/atau pengguna jasa pelayanan fasilitas pasar yang terdampak bencana, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/ MENKES/ SK/ VI/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait Ketentuan Umum; Penambahan ketentuan Pasal 23A yaitu dalam hal terjadi Bencana di Daerah yang dinyatakan oleh pejabat/instansi berwenang, maka kepada pedagang dan/atau pengguna jasa pelayanan fasilitas pasar yang terdampak Bencana dapat diberikan pengurangan pembayaran Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar setelah mendapatkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas. Teknis pelaksanaan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura dan meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 78/PMK.02/2019; Perda Kab. Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 2 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2020.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Biaya pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura
9 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis dan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan membantu kelancaran pelayanan Desa; serta untuk melestarikan adat istiadat dan nilai budaya yang tumbuh, berkembang serta dipelihara dan dijunjung tinggi oleh masyarakat, maka perlu untuk membentuk, memberdayakan dan membina Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) di Kabupaten Banjar; dengan Ketentuan Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu mengatur mengenai jenis dan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) di Kabupaten Banjar; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Jenis Dan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Perlindungan Dan Pemeliharaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
11 hlm; Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Perbup Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, yang memuat Ketentuan Umum; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
39 halaman; Lampiran 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan CoronaVirus Disease2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banjar, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Banjar berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar dimaksud, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup; Pelaksanaan PSBB; Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar; Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; Pemberdayaan Masyarakat Dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuap Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
28 hlm; lamp: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukungkinerja upayapencegahan, penanganan, dan rehabilitasi serta pengendalian penularan Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Banjarmelalui pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga relawan, dan tenaga lainnya dalam penanganan Corona Virus Disease2019,perlumenetapkan Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawandan Tenaga Lainnya, dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Dinas Kesehatan sebagai berikut: kelompok Resiko tinggi diberikan Insentif sebesar Rp150.000 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan Insentif sebesar Rp125.000 dengan satuan Orang/Hari;dan.Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp75.000 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnyapada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sebagai berikut: Petugas Lini I diberikan insentif sebesar Rp250.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Dokter Umum diberikan insentif sebesar Rp200.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Petugas Lini 2diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Perawat diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 Orang/Hari; dan Tenaga Lainnya diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut: Kelompok Resiko tinggi diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan insentif sebesar Rp50.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp25.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjarsebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Lainnya pada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penangan COVID-19 sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp10.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Tenaga Pengamanan sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Jurnalis sebesar Rp600.000,00 per media. Besaran insentif sebagaimana dimaksud di atas merupakan batas tertinggidan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Banjar Nomor 7 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 57 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 68 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 73 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pambakal melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan DPMD paling lambat
akhir bulan Juni 2021.
44 halaman; lampiran 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 35 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, pemeliharaan dan upah dengan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar, berisi tentang Maksud dan Tujuan pengaturan Standar Harga Satuan, serta Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2020.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah
dinas. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, diperlukan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Banjar Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Sistem TNDE; Pengelolaan Aplikasi TNDE; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
14 halaman; Lampiran 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat