Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait Ketentuan Umum; Penambahan ketentuan Pasal 23A yaitu dalam hal terjadi Bencana di Daerah yang dinyatakan oleh pejabat/instansi berwenang, maka kepada pedagang dan/atau pengguna jasa pelayanan fasilitas pasar yang terdampak Bencana dapat diberikan pengurangan pembayaran Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar setelah mendapatkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas. Teknis pelaksanaan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat