Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar Pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait Ketentuan Umum; Penambahan ketentuan Pasal 23A yaitu dalam hal terjadi Bencana di Daerah yang dinyatakan oleh pejabat/instansi berwenang, maka kepada pedagang dan/atau pengguna jasa pelayanan fasilitas pasar yang terdampak Bencana dapat diberikan pengurangan pembayaran Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar setelah mendapatkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas. Teknis pelaksanaan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar Pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan