Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.8
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 35 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan