Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2020

Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Dinas Kesehatan sebagai berikut: kelompok Resiko tinggi diberikan Insentif sebesar Rp150.000 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan Insentif sebesar Rp125.000 dengan satuan Orang/Hari;dan.Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp75.000 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnyapada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sebagai berikut: Petugas Lini I diberikan insentif sebesar Rp250.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Dokter Umum diberikan insentif sebesar Rp200.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Petugas Lini 2diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Perawat diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 Orang/Hari; dan Tenaga Lainnya diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut: Kelompok Resiko tinggi diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan insentif sebesar Rp50.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp25.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjarsebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Lainnya pada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penangan COVID-19 sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp10.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Tenaga Pengamanan sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Jurnalis sebesar Rp600.000,00 per media. Besaran insentif sebagaimana dimaksud di atas merupakan batas tertinggidan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
07 April 2020
Tanggal Pengundangan
07 April 2020
Tanggal Berlaku
07 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.21
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan