Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Jenis Dan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Perlindungan Dan Pemeliharaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat