PERBUP Kab. Banjar No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banjar No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupate Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 65 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerangan Jalan Umum dan penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mempelancar pelaksanaan
penerangan PJU dan PJL, perlu adanya petunjuk teknis
pemasangan dan pemeliharaan PJU dan PJL ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bupati ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Banjar Nomor
03 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun
2015;
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pemasangan dan Pemeliharaan PJU dan PJL OLEH Pemerintah Daerah;
3. Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Pemasangan PJU DAN PJL atas Usulan Masyarakat;
4. Jenis, Standar Dan Kriteria Pelayanan PJU dan PJL;
5. Tata Cara Dan Persyaratan Perijinan Pemasangan PJU dan PJL Swadaya;
6. Tata Cara Penggantian Dan Perbaikan PJU/PJL Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Atau Akibat Lainnya;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 65 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah di
wilayah kecamatan, maka dipandang perlu meninjau
keberadaan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan agar sesuai
dengan potensi dan tuntutan kebutuhan pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah yang terdapat di kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan
Kabupaten Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pendapatan Kabupaten Banjar (Berita Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan
Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2011 Nomor 30);
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendapatan
Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 21)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibentuk dengan pembagian wilayah kerja :
a. Wilayah I, dengan wilayah kerja Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan
Tatah Makmur;
b. Wilayah II, dengan wilayah kerja Kecamatan Gambut dan Kecamatan
Sungai Tabuk;
c. Wilayah III, dengan wilayah kerja Kecamatan Aluh-aluh dan Kecamatan
Beruntung Baru;
d. Wilayah IV, dengan wilayah kerja Kecamatan Martapura Kota, Kecamatan
Martapura Barat dan Kecamatan Martapura Timur;
e. Wilayah V, dengan wilayah kerja Kecamatan Aranio dan Kecamatan Karang
Intan;
f. Wilayah VI, dengan wilayah kerja Kecamatan Astambul, Kecamatan
Mataraman, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Telaga Bauntung dan
Kecamatan Cintapuri;
g. Wilayah VII, dengan wilayah kerja Kecamatan Pengaron, Kecamatan
Sambung Makmur, Kecamatan Sungai Pinang dan Kecamatan Paramasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDAPATAN KABUPATEN
BANJAR.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penerapan Akuntabilitas Kinerja dan percepatan pencapaian target Nilai SAKIP dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta dalam upaya mendorong seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar agar fokus pada pencapaian Sasaran dipandang perlu mengatur dan menetapkan kebijakan daerah mengenai Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut untuk melaksanakan pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Untuk meberikan pedoman dalam penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu pengaturan tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 29 tahun 2014; PermenPAN RB Nomor PER/9/M.PAN/2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur Tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah, dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja; Evaluasi SAKIP; dan Penghargaan dan Hukuman. Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja dilakukan melalui penyelenggaraan SAKIP yaitu melalui Penyusunan Dokumen SAKIP. Inspektorat Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan Evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam penyelenggaran Akuntabilitas Kinerja, Pemerintah Daerah akan melakukan Penilaian terhadap Perangkat Daerah, oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjar No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2020/No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020, hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017; Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun
2019; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 76 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar sebagaimana telah diubah dengan : Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2020 kembali diubah yaitu Ketentuan kriteria penerima TPP; menambah ketentuan tentang pengurangan TPP Prestasi Kerja; dan mengubah ketentuan kriteria pemberian TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi serta Mengubah Lampiran I dan Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar
13 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi. 5; Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan kepada Desa, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum maupun khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Bupati banjar Nomor 41 tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, meliputi : Ketentuan Umum; Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan keuagan Kepada Pemerintah Desa; Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Risiko.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sasaran strategis dalam pencapaian target kinerja instansi pemerintah, perlu penerapan pengelolaan risiko untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dan berdampak negatif pada sasaran strategis yang hendak dicapai;
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daera Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENGELOLAAN RISIKO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENGELOLAAN RISIKO;
PELAPORAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatu rtentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan. Kedudukan Dinas yaitu sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat, Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang perhubungan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas
yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan
pengendalian teknis bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang
Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan
Perhubungan Darat. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan. Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat. Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pembinaan
sekolah menengah pertama. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian Tugas Dinas serta pelayanan umum meliputi kesekretariatan dan kegiatan teknis operasional dan penunjang Dinas sesuai kebijakan umum daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 66 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar Nomor
40 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Banjar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar maka perlu menyusun dan
merumuskan uraian tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan
uraian tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Bupati Banjar Nomor
40 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Banjar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat