Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 62 Tahun 2014

Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAB IV PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH BAB V PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH BAB VII MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 62 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 November 2014
Tanggal Pengundangan
27 November 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/No.62
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 64 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan