Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 64 Tahun 2015

Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; 3. Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; 5. Perjalanan Dinas Luar Daerah; 6. Mekanisme Pemberian Biaya Perjalanan Dinas; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 62 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan