ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menertibkan pembangunan
perumahan di Kabupaten Banjar perlu adanya pedoman
pembangunan perumahan yang terpadu;
b. bahwa penyusunan pedoman pembangunan perumahan
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perumahan
yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar tentang Pedoman Pembangunan Perumahan
di Kabupaten Banjar;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4746);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
15. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5188);
16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5214);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata
Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3660);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3969);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan
Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002
Nomor 119, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4242);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4624);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5004);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5230);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
34. Peraturan Pemeritah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia I Nomor 5347);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 647);
37. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986
tentang Pedoman Teknis Pengembangan Perumahan
Sederhana Tidak Bersusun;
38. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun
2000 tentang Penyusunan Amdal Kegiatan Pembangunan
Permukiman Terpadu;
39. Peraturan Menteri Perumahan Nomor : 34/PERMEN/2006
Tentang Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Kawasan Perumahan;
40. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan;
41. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Nomor/11/PERMEN/2008 Tetang Pedoman Keserasian
Kawasan Perumahan dan Permukiman;
42. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2008
Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
43. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRP/M/2008 tentang Penetapan Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Wajib
Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana,
Perumahan dan Permukiman Daerah;
45. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana dan atau Kegiatan yang Wajib
Dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup;
46. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang
Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Amdal);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007
Tentang Kebersihan Lingkungan (Lembar Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembar Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembar Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembar Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 1);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembar Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 4);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar
Tahun 2013-2032 (Lembar Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembar Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 3);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PEMBINAAN
BAB IV
PERSYARATAN ADMINISTRATIF PEMBANGUNAN PERUMAHAN
BAB V
PERSYARATAN TEKNIS PEMBANGUNAN PERUMAHAN
BAB VI
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|