Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Klasifikasi Dan Kedudukan Uptd Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; 3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas; 4. Tata Kerja; 5. Jabatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat