Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Anjab dan ABK; dan Ketentuan Penutup. Perangkat Daerah wajib melaksanakan Anjab dan ABK sebagai prasyarat untuk menyusun Peta Jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN, dengan Pedoman pelaksanaan Anjab dan ABK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyampaian hasil Anjab dan ABK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menggunakan sistem aplikasi elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat