Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2020

Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Anjab dan ABK; dan Ketentuan Penutup. Perangkat Daerah wajib melaksanakan Anjab dan ABK sebagai prasyarat untuk menyusun Peta Jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN, dengan Pedoman pelaksanaan Anjab dan ABK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyampaian hasil Anjab dan ABK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menggunakan sistem aplikasi elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No. 61
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan