Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Kepersertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan; Pendaftaran Peserta; Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Penganggaran dan Pembayaran Iuran; Sosialisasi dan Koordinasi; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat