Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, 3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa, 4. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, 5. Pengawasan, 6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 57 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, maka perlu danya
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 24
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Banjar dalam rangka penerapan Akuntansi
Pemerintahan berbasis Akrual secara komprehensip dan
menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri omor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Perbup Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, yang memuat Ketentuan Umum; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
39 halaman; Lampiran 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan ketentuan Pasal I angka 3 Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pembentukan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjar No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Banjar
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan pembangunan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur di Kabupaten Banjar dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu adanya regulasi Daerah yang mengatur secara teknis penyelenggaraan pembangunan perumahan di Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perumahan Nomor : 34/PERMEN/2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor/11/PERMEN/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembinaan; Persyaratan Administratif Pembangunan Perumahan; Persyaratan Teknis Pembangunan Perumahan; Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar telah ditetapkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), direksi BUMD perlu menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BBUPATI BANJAR NOMOR 115 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
PERATURAN BBUPATI BANJAR NOMOR 115 TAHUN 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pengiriman dan penerimaan informasi/pesan/berita secara aman dengan menggunakan persandian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan sistem komunikasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang didukung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi melalui persandian untuk pengamanan informasi, perlu diatur keseragaman mekanisme pola hubungan komunikasi sandi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, penyelengaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 85 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PERENCANAAN; PENETAPAN; IMPLEMENTASI; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KERJA SAMA; PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta untuk melaksanakan Peratutan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka perlu membentuk pedoman tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kalai terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pendoman Standar Pelayanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggraaan Mal Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1387); Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Banjar, dengan sistematika :
Ketentuan Umum
Prinsip, Maksud dan Tujuan
Pengelola MPP
Pelaksanaan MPP
Pembiayaan
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjar No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor
5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor
5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2020. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 156 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa di Kabupaten Banjar, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 101/PMK.07/2020; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Banjar Banjar Nomor 4 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 64 Tahun 2017; Perbup Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 47 Tahun 2020; Perbup Banar Nomor 5 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020; dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 kembali diubah yaitu Ketentuan Pasal 11 ayat (1) terkait dokumen
persyaratan penyaluran atas Desa; Ketentuan ayat (2) Pasal 14 terkait Penggunaan Dana Desa; Ketentuan Pasal 14B terkait Besaran BLT Dana Desa; Ketentuan Pasal 24A terkait keadaan bahwa Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 58 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjar Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian ;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut diatas pada konsideran huruf
a dan huruf b, dipandanf perlu menetapkan Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014;
d. bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penerapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha
Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3102);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An Organik;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
662);
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M.DAG/PER/
4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.130/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran
Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 491);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 604);
25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan
Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 664);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pengitungan,
Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 366);
27. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/
SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar ( Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar ( Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
41
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat