Peraturan Bupati Tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, 3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa, 4. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, 5. Pengawasan, 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat