Peraturan Bupati ini memuat tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar, meliputi: Ketentuan Umum; Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat