Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 115 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeriksaan Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Pendaftaran LHKPN; Registrasi LHKPN; Tata cara Penyampaian LHKPN; Unit Pengelolaan LHKPN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.115
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan