Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Program Kegiatan Pemerintah Daerah perlu untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten anjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022 Nomor 58).
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang uraian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang uraian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Buoati Banjar Nomor 57 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERHA RATU ZALECHA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RATU ZALECHA;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RATU ZALECHA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dan tata cara pembagian serta penetapan rincian dana desa telah di atur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021;
Bahwa dengan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu di atur kembali ketentuan mengenai perhitungan, penetapan, penyaluran dan prioritas penggunaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Pertauran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai
landasan operasional pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2015 ;
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, yang berisi Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agrominapolitan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agrominapolitan Kabupaten Banjar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agrominapolitan Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agominapolitan, 3. Lingkup Perencanaan, 4. Kelembagaan, 5. Sumber Pendanaan dan Pelaksanaan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan Pajak Air Tanah dan sehubungan dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang pelru mengatur kembali tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bajar .
Dasara Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah kaupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak air Tanah, Meliputi : Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak; Cara Perhitungan Harga Dasar Air; Cara Perhitungan dan Mekanisme Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; Pendataan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah; Penetapan Volume Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah; Surat Pembayaran Tagihan Pajak Daerah; Ketetapan Pajak; Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Penghapusan Piutang Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, kepada Pejabat Negara/ Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Kontrak yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas perlu diberikan biaya perjalanan dinas. dalam upaya tertib adminitrasi dan tata kelola keuangan yang baik perlu diatur tentang administrasi perjalanan dinas. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar,
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas. Perjalanan dinas meliputi : Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri. Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari : uang harian, yang meliputi uang saku dan uang makan; uang representasi untuk Bupati dan Wakil Bupari; biaya transportasi; biaya akomodasi; biaya transport bandara termasuk surcharge, biaya tol dan parkir/ parkir inap; biaya transport lokal termasuk biaya tol dan parkir. Biaya perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum dan dibayar secara riil sesuai bukti pembayaran. Biaya perjalanan dinas digolongkan berdasarkan : Bupati dan Wakil Bupati; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD; Jabatan Struktural; Jabatan Fungsional; Jabatan Non Fungsional / Struktural (Fungsional Umum). Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Daerah maksimal 3 (Tiga) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Luar Negeri maksimal 7 (tujuh) hari. Lamanya waktu Perjalanan Dinas Dalam Daerah maksimal 2 (dua) hari. Setiap Pelaksana perjalanan dinas yang telah melaksanakan perjalanan dinas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang terdiri atas : SPT; SPPD yang telah ditandatangani oleh Pejabat dan dibubuhi stempel Instansi/Satuan kerja tempat tujuan perjalanan dinas; laporan tertulis hasil perjalanan dinas; bukti pengeluran biaya transport bandara dan transport lokal dan sewa kendaraan untuk perjalanan dinas luar daerah; tiket dan Boarding Pass; bukti pengeluaran biaya transport perjalanan dinas ke luar negeri; bukti pengeluaran biaya akomodasi bagi pelaksana perjalanan dinas yang menginap dan menggunakan fasilitas hotel. Terhadap perjalanan dinas untuk satu kegiatan atau lebih dengan tujuan dan waktu yang sama dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, maka biaya Perjalanan Dinas yang diperhitungkan hanya satu kali. Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/dari bandara, diberikan uang harian. Setiap pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas, dibedakan atas : Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah. Untuk perjalanan dinas atas undangan/panggilan pihak penyelenggara /pengundang yang telah menanggung dan/atau menyediakan komponen-komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana di maksud dalam Pasal 3, maka komponen-komponen biaya perjalanan dinas tersebut tidak akan diperhitungkan dan dibayarkan lagi. Kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan uang harian secara penuh pada hari pertama kegiatan, sedangkan untuk hari kedua dan seterusnya uang harian diberikan sebesar 80 % dari besaran uang harian yang telah ditetapkan. Pelaksana perjalanan dinas sebagai pendamping atau ajudan Bupati/ Wakil Bupati dan Ketua DPRD dapat menggunakan hotel/ tempat penginapan yang sama dengan Bupati/ Wakil Bupati/ Ketua DPRD, namun dengan type dan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan tersebut. Untuk pelaksana perjalanan dinas yang bertugas di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah di Jakarta. Perjalanan Dinas untuk keperluan mengikuti kegiatan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang waktu pelaksanaannya lebih dari 4 (empat) hari berlaku ketentuan khusus yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 44 TAHUN 2016
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar,
Tugas Belajar Khusus, dan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, Dan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia
aparatur Pemerintah Daerah melalui pendidikan tugas
belajar, tugas belajar khusus dan pendidikan dan
pelatihan, dipandang perlu untuk memberikan beasiswa
dan biaya pendidikan dan pelatihan kedinasan kepada
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4019);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012
tentang Pemberian Ijin Belajar dan Kenaikan Pangkat
Menyesuaikan Ijasah PNS di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri;
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
086/U/2003 tentang Penghapusan Pelaksanaan Ujian
Persamaan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN
BAB III
PEMBERIAN BEASISWA TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR KHUSUS DAN
BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB IV
KOMPONEN DAN BESARNYA BEASISWA PENDIDIKAN DAN
BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB V
LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Banjar
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar,
Tugas Belajar Khusus, dan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banjar No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Pemberian hibah dan bantuan sosial harus
dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan asas
keadilan dan kepatutan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah, untuk itu perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 46
Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun
2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016
tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2017 diubah, yaitu Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 dihapus; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 34 diubah; Ketentuan Pasal 35 diubah; Ketentuan Pasal 50 dihapus; Diantara ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 53 A; dan mengubah Lampiran sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2020
APBD-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2020/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat