Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2017 diubah, yaitu Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 dihapus; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 34 diubah; Ketentuan Pasal 35 diubah; Ketentuan Pasal 50 dihapus; Diantara ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 53 A; dan mengubah Lampiran sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat