Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019 Nomor 18) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Lampiran I diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat