Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak air Tanah, Meliputi : Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan Pajak; Cara Perhitungan Harga Dasar Air; Cara Perhitungan dan Mekanisme Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; Pendataan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah; Penetapan Volume Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah; Surat Pembayaran Tagihan Pajak Daerah; Ketetapan Pajak; Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Penghapusan Piutang Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan