Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2013

Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, Dan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERSYARATAN BAB III PEMBERIAN BEASISWA TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR KHUSUS DAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAB IV KOMPONEN DAN BESARNYA BEASISWA PENDIDIKAN DAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAB V LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAB VI KETENTUAN KHUSUS BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 44 Tahun 2013 tentang Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, Dan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 September 2013
Tanggal Pengundangan
02 September 2013
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.44
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Khusus, dan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan