Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukungkinerja upayapencegahan, penanganan, dan rehabilitasi serta pengendalian penularan Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Banjarmelalui pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga relawan, dan tenaga lainnya dalam penanganan Corona Virus Disease2019,perlumenetapkan Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawandan Tenaga Lainnya, dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Dinas Kesehatan sebagai berikut: kelompok Resiko tinggi diberikan Insentif sebesar Rp150.000 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan Insentif sebesar Rp125.000 dengan satuan Orang/Hari;dan.Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp75.000 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnyapada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sebagai berikut: Petugas Lini I diberikan insentif sebesar Rp250.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Dokter Umum diberikan insentif sebesar Rp200.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Petugas Lini 2diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Perawat diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 Orang/Hari; dan Tenaga Lainnya diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut: Kelompok Resiko tinggi diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan insentif sebesar Rp50.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp25.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjarsebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Lainnya pada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penangan COVID-19 sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp10.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Tenaga Pengamanan sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Jurnalis sebesar Rp600.000,00 per media. Besaran insentif sebagaimana dimaksud di atas merupakan batas tertinggidan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 21 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kab. Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak, maka dipandang perlu
mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pemilihan pambakal secara serentak di Kabupaten Banjar. Pemilihan Pambakal secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Kepala BPMPD sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten mempunyai tugas : merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Pambakal terhadap panitia pemilihan Pambakal tingkat desa; menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan Pambakal; melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan Pambakal; memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Pambakal Kabupaten; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan secara tertulis kepada Bupati;melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Pambakal dilaksanakan melalui tahapan: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan. Panitia Pemilihan Pambakal paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang. Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat : penduduk desa yang berumur 17 tahun; tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang dicabut hak pilihnya; berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. DPS diumumkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Pambakal membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia". Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat, dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. Panitia Pemilihan Pambakal mengumumkan hari dan tanggal serta waktu
pemungutan suara dan lokasi pemungutan suara kepada masyarakat
berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dokumen dan perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan Pambakal, meliputi: dokumen pemilihan Pambakal; perlengkapan pemungutan suara. Biaya Pemilihan Pambakal dibebankan kepada : APBD Kabupaten Banjar dan APBD Desa. Biaya Pemilihan Pambakal meliputi biaya untuk pengadaan : surat suara; kelengkapan peralatanbiaya lain-lain lainnya; honorarium Panitia Pemilihan; biaya pelantikan; biaya lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 201
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 21 TAHUN 2016
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa pergeseran anggaran dilaksanakan dalam keadaan tertentu untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan anggaran;
Bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan DAK Fisik, penyesuaian sub kegiatan belanja pegawai pada beberapa perangkat daerah, penyesuaian belanja lainnya, dan menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 17 huruf a, huruf f, Penyusunan Perubahan APBD, huruf F, Teknik Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran oleh pejabat yang berwenang, Bupati mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupate Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan ketentuan dalam poin C.1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Evaluasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008;
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan revui laporan kinerja pemerintah daerah dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Ruang lingkup reviu meliputi Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Ruang lingkup evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi evaluasi atas implementasi Sistem AKIP dan evaluasi atas capaian kinerja SKPD. Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah mencakup pengumpulan
data/informasi, penelahaan, penyusunan dan pelaporan reviu. Evaluasi atas implementasi sistem AKIP mencakup evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja. Petunjuk pelaksana Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Inspektorat. Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan oleh Inspektorat. Pelaksanaan Reviu harus menghasilkan Kertas Kerja Reviu dan pembuatan
Surat Pernyataan Telah Direviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan. Pelaksanaan Evaluasi SAKIP harus menghasilkan Kertas Kerja Evaluasi dan Laporan Hasil Evaluasi yang disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 22 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banjar No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pemberian tambahan penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar termasuk pada saat terjadi keadaan darurat bencana di Daerahdan/atau pelaksanaan pembaharuan/perbaikan aplikasi e-kinerja dan/ataue-sejati, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, diubah yaitu terkait Validasi kehadiran dan pelaksanaan tugas harian untuk Asisten dan Staf Ahli Bupati; penambahan Pasal 31 A terkait pembayaran TPP dapat dibayarkan secara lumpsum dalam keadaan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung dan memperlancar pelaksanaan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 .
Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 115), diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Belanja Daerah untuk Pendanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah selain terkait pelayanan dasar
berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga
satuan regional sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah tentang Pengelola Keuangan Daerah Analisis
Standar Belanja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Muatan ASB;
4. Mekanisme Izin TAPD;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 22 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan pengajuan usulan pergeseran dari beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran APBD Kabupaten Banjar perlu merubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang diagnose penyakit dalam
pelaksanaan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat
yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang mencakup
upaya pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit
menular, pengendalian penyakit tidak menular penyehatan
lingkungan, pengamanan penggunaan zat adiktif dalam
makanan dan minuman serta bahan berbahaya lainnya di
Kabupaten Banjar, maka perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1267/ MENKES/ SK/
XII/ 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 411/ MENKES/ PER/
III/ 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10
Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Kepegawaian;
6. Tata Kerja;
7. Pembiayaan; Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat