Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan revui laporan kinerja pemerintah daerah dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Ruang lingkup reviu meliputi Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Ruang lingkup evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi evaluasi atas implementasi Sistem AKIP dan evaluasi atas capaian kinerja SKPD. Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah mencakup pengumpulan data/informasi, penelahaan, penyusunan dan pelaporan reviu. Evaluasi atas implementasi sistem AKIP mencakup evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja. Petunjuk pelaksana Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Inspektorat. Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan oleh Inspektorat. Pelaksanaan Reviu harus menghasilkan Kertas Kerja Reviu dan pembuatan Surat Pernyataan Telah Direviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan. Pelaksanaan Evaluasi SAKIP harus menghasilkan Kertas Kerja Evaluasi dan Laporan Hasil Evaluasi yang disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat