Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 22 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan revui laporan kinerja pemerintah daerah dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Ruang lingkup reviu meliputi Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Ruang lingkup evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi evaluasi atas implementasi Sistem AKIP dan evaluasi atas capaian kinerja SKPD. Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah mencakup pengumpulan data/informasi, penelahaan, penyusunan dan pelaporan reviu. Evaluasi atas implementasi sistem AKIP mencakup evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja. Petunjuk pelaksana Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Inspektorat. Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan oleh Inspektorat. Pelaksanaan Reviu harus menghasilkan Kertas Kerja Reviu dan pembuatan Surat Pernyataan Telah Direviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan. Pelaksanaan Evaluasi SAKIP harus menghasilkan Kertas Kerja Evaluasi dan Laporan Hasil Evaluasi yang disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016
Tanggal Berlaku
12 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan