PERDA Kab. Banjar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata dan menyempurnakan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ni Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembenukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Staf Ahli Bupati;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
79 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 31 Tahun 2017 tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk menjamin obyektivitas dan transparansi proses mutasi PNS masuk dan mutasi PNS keluar dan mutasi PNS antar Perangkat Daerah PNS, perlu mengubah Perbup Banjar Nomor 31 Tahun 2017 tentang Mekanisme Mutasi PNS pada Pemkab Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup 31 Tahun 2017.
Beberapan ketentuan dalam Perbup Banjar Nomor 31 Tahun 2017 tentang Mekanisme Mutasi PNS pada Pemkab Banjar diubah yaitu ketentuan pasal 1, pasal 3 ayat (1) dan (4); Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; dan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air MInum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar ( Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Dearah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Dearah Air Minum Intan Banjar (Perseroda), dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan Pendiriian PT Air Minum Intan Banjar (Persoda);
Kegiatan Usaha;
Modal dan Saham;
Kepegawaian;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya;
Anak Perusahaan;
Evaluasi Dan Restrukturisasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015 yang dilaksanakan secara
langsung, diperlukan biaya yang cukup besar;
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu;
bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2015 Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan;
3. Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan;
4. Besaran dan Rincian;
5. Pengelolaan;
6. Penatausahaan Dana Cadangan;
7. Pembiayaan;
8. Pertanggungjawaban;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa pemberian pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dilakukan secara berkesinambungan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik;bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas publik, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria dari
penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak- pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan publik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar.
Pasal 18 ayat (2), ayat (6), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 Cayat (1), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 F, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28 l ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;Tata Kelola Pelayanan Publik;Komisi Pelayanan Publik;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkantoran Gambut-Kertak Hanyar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN GAMBUT-KERTAK HANYAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP;
RUANG LINGKUP;
WILAYAH PERENCANAAN;
RENCANA STRUKTUR RUANG;
RENCANA POLA RUANG;
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG;
PERATURAN ZONASI;
KELEMBAGAAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banjar No. 9 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara/Pejabat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kontrak/Non Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib Administrasi dan memperjelas Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 2 Tahun 2014; Permendagri Nomor 29 Tahun 2016; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 69 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diubah, yaitu penambahan ketentuan tentang keperluan Perjalanan Dinas; Satuan biaya penginapan Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD; jenis Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kecamatan; dan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian nilai
barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan
modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk
dilakukan perbaikan terhadap nilai barang milik daerah
berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah XII Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik
Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK. 06/ 2010; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mentapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provini Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
PENYERTAAN MODAL;
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;PEMBAGIAN LABA BERSIH;
PELAPORAN DAN PENGAWASAN;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perekonomian daerah, aksesibilitas masyarakat, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu dukungan yang kuat kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal yang diserahkan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan untuk pemenuhan modal inti bank berdasarkan kategori kegiatan usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat