Peraturan ini memuat tentang : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYERTAAN MODAL; TATA CARA PENYERTAAN MODAL;PEMBAGIAN LABA BERSIH; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat