Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Dearah Air Minum Intan Banjar (Perseroda), dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan Pendiriian PT Air Minum Intan Banjar (Persoda); Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; Anak Perusahaan; Evaluasi Dan Restrukturisasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat