Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air MInum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar ( Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Dearah Air Minum Intan Banjar (Perseroda), dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan Pendiriian PT Air Minum Intan Banjar (Persoda); Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; Anak Perusahaan; Evaluasi Dan Restrukturisasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air MInum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar ( Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.9
Subjek
ARSIP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan