Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 31 Tahun 2017 tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapan ketentuan dalam Perbup Banjar Nomor 31 Tahun 2017 tentang Mekanisme Mutasi PNS pada Pemkab Banjar diubah yaitu ketentuan pasal 1, pasal 3 ayat (1) dan (4); Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; dan Pasal 8 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 31 Tahun 2017 tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 34 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 31 Tahun 2017 tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan