Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat Ketentuan Umum; Perencanaan Mutasi; Jenis, Persyaratan dan Prosedur Mutasi; Seleksi; Waktu Pelaksanaan Mutasi; Tim Seleksi Mutasi; Pejabat yang Menetapkan Mutasi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat