Peraturan ini memuat tentang : RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN GAMBUT-KERTAK HANYAR. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP; RUANG LINGKUP; WILAYAH PERENCANAAN; RENCANA STRUKTUR RUANG; RENCANA POLA RUANG; KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; PERATURAN ZONASI; KELEMBAGAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat