PERBUP Kab. Banjar No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, diantaranya menetapkan tentang Perubahan Rincian, Penggunaan dan
Penyaluran Anggaran Transfer Ke Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, apabila Peraturan Presiden ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam hal Pemerintah Daerah telah menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima Dana Alokasi Khusus dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, namun setelah terbitnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam
informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar telah menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk penanganan bencana banjir sehingga perlu dilakukan penyesuaian Anggaran pada Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa Bantuan Keuangan dan Penyesuaian pada Belanja Tidak
Terduga/Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Bupati Banjar Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, berisi tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 73) diubah sebagai
berikut:
1. Pasal 2 diubah;
2. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 Nomor 73) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
lingkungan yang sehat merupakan penunjang kualitas hidup masyarakat. pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian dan kemanfaatan lingkungan demi mencapai kesejahteraan bersama. untuk mencapai keserasian dan kemanfaatan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Maka untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/ 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah perkotaan. Pengelolaan RTH berlandaskan pada asas manfaat, selaras, seimbang, terpadu, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan menyelenggarakan pengelolaan RTH secara terencana, sistematis dan terpadu. kungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah perusakan lingkungan, dan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan RTH. Manfaat RTH bagi masyarakat adalahyang bersifat nyata dan cepat, dalam bentuk keindahan (estetika) dan kenyamanan, sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana kebudayaan, sarana rekreasi, sarana aktivitas sosial, serta sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, daerah resapan air, pengendali polusi udara, tanah dan air, serta penyeimbang ekosistem daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH, mencakup perencanaan pemanfaatan RTH, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. RTH meliputi RTH Publik, dan RTH Privat. RTH Publik sebagaimana dimaksud terditi dari, taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, taman pemakaman umum, dan kebun pembibitan. Pembangunan RTH Publik dilakukan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan dapat melibatkan para pelaku pembangunan. Pembangunan RTH Privat dilakukan dan dikelola oleh orang pribadi atau badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembangunan RTH Publik harus berpedoman pada dokumen perencanaan tata ruang Pembangunan RTH Privat harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang tata ruang dan bangunan gedung. Pada lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH Publik tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2016
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Perubahan Ketiga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada angka Romawi III Kebijakan Penyusunan APBD menyatakan ” Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016 tersebut diterbitkan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Khusus dimaksud
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Aanggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015 tentang penjabaran anggara pendapatan dan belanja daerah.
a. Pasal 1 diubah
b. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 2A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabuapten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah serta perlu di lakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Perturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Perturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Perturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Perturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Perturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar ( Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019 Nomor 77) sebagaimana telah di ubah dengan;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017, berisi mengenai Rincian Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu
adanya upaya mengembangkan sektor kebudayaan dan
kepariwisataan sebagai salah satu program pemerataan pembangunan
di daerah;
bahwa potensi Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar perlu
dibina dan dikembangkan secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan serta dengan mengembangkan partisipasi
masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan Nasional Propinsi dan
Daerah;
bahwa berdasarkan dengan pertimbangan pada konsideran huruf a dan
b, perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar;
Undang -Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Tujuan dan Manfaat;
3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
4. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
5. Falsafah dan Sistem Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata;
6. Unsur Unsur Kebudayaan;
7. Usaha Pariwisata;
8. Rencana Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan;
9. Rencana Pengembangan Kawasan Budaya;
10. Rencana Pengembangan Sarana Pertunjukan Kesenian dan Hiburan;
11. Rencana Pengembangan Kawasan Seni Budaya;
12. Rencana Pengembangan Calender Of Event;
13. Rencana Pengembangan Kesenian;
14. Rencana Pengembangan, Perlindungan dan Pemeliharaan Kepurbakalaan;
15. Rencana Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banjar;
16. Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Lingkungan;
17. Pengembangan Kawasan Wisata Agro;
18. Rencana Pengembangan Kawasan Desa Kelampayan;
19. Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Alam Air Terjun;
20. Rencana Pengembangan Jalur Wisata dan Persinggahan Wisata;
21. Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat;
22. Rencana Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata;
23. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan;
24. Rencana Pengembangan Pemasaran;
25. Rencana Pengembangan Usaha Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman;
26. Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Usaha Kepariwisataan;
27. Pengendalian dan Pengawasan;
28. Sanksi dan Pengawasan;
29. Ketentuan Penyidikan;
30. Ketentuan Pidana;
31. Pembiayaan;
32. Ketentuan Peralihan;
33. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa pergeseran anggaran dilaksanakan dalam keadaan tertentu untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan anggaran;
Bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Republik Indonesia Nomor PR.01 Tahun 2022 Perihal Pemetaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu melakukan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 17 huruf a, huruf f. Penyusunan Perubahan APBD, huruf F. Teknik Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran oleh pejabat yang berwenang, Bupati mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022 Nomor 84).
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam upaya tertib administrasi dalam hal pemberian, penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pernyataan Tanggap Darurat; Pengajuan Dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas
pemerintah di bidang pelayanan umum, khususnya
penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat
Kabupaten Banjar, diperlukan dana untuk
mengembangkan dan pembangunan instalasi dan
jaringan perpipaan;
bahwa untuk mendukung Perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar (PDAM) dalam upaya
melaksanakan kegiatan pelayanan sebagaimana
tersebut pada konsideran huruf a, Pemerintah
Kabupaten Banjar perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (PDAM);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun
2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Penentuan Hasil Usaha;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan dasar yang menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu sehingga adanya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penyelenggaraan PAUD;Peserta didik;Tenga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;Persyaatan Penyelenggaraan;Sumber Pembiayaan;Penamaan dan Penomoran;Perizinan;Perubahan penyelenggaraan Paud;Evaluasi dan Sistem Pelaporan;Peran serta Masyarakat;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat