Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2016

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Banjar nomor 60 tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 7), diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 1 diubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Perubahan Lampiran pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016
Tanggal Berlaku
02 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
    Perubahan Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan