Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Banjar nomor 60 tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 7), diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 1 diubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Perubahan Lampiran pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat