Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penyelenggaraan PAUD;Peserta didik;Tenga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;Persyaatan Penyelenggaraan;Sumber Pembiayaan;Penamaan dan Penomoran;Perizinan;Perubahan penyelenggaraan Paud;Evaluasi dan Sistem Pelaporan;Peran serta Masyarakat;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat