Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program
dan kegiatan, perlu untuk melakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Banjar Nomor 70 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undangan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4592);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, TambahanLembaran Negara republik
Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 311);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Repubik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor
01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
01);
Pengaturan Standar Biaya Kab Banjar dengan pengaturan:
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2012
tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2012 Nomor 75) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3 A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 A
Makan minum harian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil.
2. Lampiran I Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar Nomor 2 Peraturan Bupati
Banjar Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar
dihapus.
3. Lampiran I Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar Nomor 9 Peraturan Bupati
Banjar Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar
dihapus.
4. Lampiran I Daftar Standar Biaya Kabupaten Banjar Nomor 11 Peraturan
Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Kabupaten
Banjar diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2012
Tentang Standar Biaya Kabupaten Banjar
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pemasangan atribut dan kampanye
di Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan tertib dan
terwujud situasi yang kondusif serta tidak mengganggu
ketentraman dan ketertiban umum dipandang perlu
mengatur pedoman pemasangan atribut dan penggunaan
fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatan kampanye;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
sebagaimana diubah dangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan -Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03);
10. Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 22);
Peraturan bupati tentang pedoman pemasangan atribut dan pengguna fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatan kampanye.
Dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
METODE KAMPANYE
BAB IV
JENIS-JENIS ATRIBUT
BAB V
PEMBERITAHUAN
BAB VI
TATA CARA PEMASANGAN
BAB VII
FASILITAS UMUM UNTUK KAMPANYE
BAB VIII
WAKTU KAMPANYE
BAB IX
KEWAJIBAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Banjar Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Kecamatan Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Camat dalam melaksanakan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati
untuk menangani urusan otonomi daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 07 Tahun 2012
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan
penyesuaian terhadap situasi dan kondisi pelayanan
kepada masyarakat saat ini;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banjar tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
Peraturan bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
BAB III
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugastugas pemerintahan daerah kepada pejabat Negara/Pegawai
Negeri Sipil maupun Pegawai Tidak Tetap yang
melaksanakan tugas dalam daerah, luar daerah dan luar
negeri perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2013 perlu untuk mengatur kembali tentang
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4423);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5104);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
14);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor
01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
01);
21. Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar;
Peraturan Bupati Banjar tentang perjalanan dinas, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
BAB IV
PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
BAB VI
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
BAB VII
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 70
Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 33
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu mengatur
tentang tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata
dan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5168);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5116);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Perjalanan Wisata;
16. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyediaan Akomadasi;
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Makanan dan Minuman;
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Kawasan Wisata;
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Transportasi Wisata;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Daya Tarik Wisata;
21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyelenggaraan Kegiatan Hibutan dan Rekreasi;
22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Pramuwisata;
23. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Intensif, Konfererensi
dan Pameran;
24. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
jasa Konsultan Pariwisata;
25. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
jasa Informasi Pariwisata;
26. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Wisata Tirta;
27. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Spa;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
29. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2009 Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 8);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009
tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
(RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan
Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2009 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 07);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12):
36. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 1 TAHUN
2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB III
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV
UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN BANJAR
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
-
-
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki AMDAL;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 dinyatakan setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL dan ayat (2) Gubernur
atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL;
c. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Banjar Nomor
10);
Kegiatan yang diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
BAB IV
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN – UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
BAB V
SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
-
-
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memperlancar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Pajak
Daerah Sebagai BPHTP;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup.Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB;Fasilitas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa guna melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat,
dan lingkungan terhadap paparan asap rokok yang terbukti dapat membahayakan kesehatan, pemerintah daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kawasan Tanpa Rokok;Hak dan Kewajiban;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan dasar yang menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu sehingga adanya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penyelenggaraan PAUD;Peserta didik;Tenga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;Persyaatan Penyelenggaraan;Sumber Pembiayaan;Penamaan dan Penomoran;Perizinan;Perubahan penyelenggaraan Paud;Evaluasi dan Sistem Pelaporan;Peran serta Masyarakat;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kabupaten Banjar, berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar perlu menyediakan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyediaan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan terkait
penyediaan Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas;persyaratan, Pengusulan;Pengamgkatan,Penempatan dan Pemberhentian;Tugas Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli;Honorium, Transport dan Akomodasi;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat