ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 15 dan Pasal 33
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu mengatur
tentang tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata
dan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
2
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5168);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5116);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Perjalanan Wisata;
16. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyediaan Akomadasi;
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Makanan dan Minuman;
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Kawasan Wisata;
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Transportasi Wisata;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Daya Tarik Wisata;
21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyelenggaraan Kegiatan Hibutan dan Rekreasi;
22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Pramuwisata;
23. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Intensif, Konfererensi
dan Pameran;
24. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
jasa Konsultan Pariwisata;
25. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
jasa Informasi Pariwisata;
26. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Wisata Tirta;
27. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Spa;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
29. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2009 Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 8);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009
tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
(RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan
Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2009 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 07);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12):
36. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 1 TAHUN
2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB III
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV
UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN BANJAR
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|