pedoman-pemasangan-atribut-fasilitas-umum-pelaksanaan-kampanye
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar pelaksanaan pemasangan atribut dan kampanye
di Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan tertib dan
terwujud situasi yang kondusif serta tidak mengganggu
ketentraman dan ketertiban umum dipandang perlu
mengatur pedoman pemasangan atribut dan penggunaan
fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatan kampanye;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
sebagaimana diubah dangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan -Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03);
10. Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 22);
- Peraturan bupati tentang pedoman pemasangan atribut dan pengguna fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatan kampanye.
Dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
METODE KAMPANYE
BAB IV
JENIS-JENIS ATRIBUT
BAB V
PEMBERITAHUAN
BAB VI
TATA CARA PEMASANGAN
BAB VII
FASILITAS UMUM UNTUK KAMPANYE
BAB VIII
WAKTU KAMPANYE
BAB IX
KEWAJIBAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
- -
- -
- 7
|