Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2013

Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati tentang pedoman pemasangan atribut dan pengguna fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatan kampanye. Dengan sistematika: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III METODE KAMPANYE BAB IV JENIS-JENIS ATRIBUT BAB V PEMBERITAHUAN BAB VI TATA CARA PEMASANGAN BAB VII FASILITAS UMUM UNTUK KAMPANYE BAB VIII WAKTU KAMPANYE BAB IX KEWAJIBAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
05 April 2013
Tanggal Pengundangan
05 April 2013
Tanggal Berlaku
05 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.17
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan