Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2013

Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Banjar tentang perjalanan dinas, dengan sistematika sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAB IV PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH BAB VI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAB VII MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan