Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelimpahan Sebagian Kewenangan; Keuangan dan Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 3780 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2013 tentang Peraturan Bupati Banjar Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan