Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2013

Peraturan Bupati Banjar Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar, dengan sistematika: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BAB III KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB V LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Peraturan Bupati Banjar Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 April 2013
Tanggal Pengundangan
03 April 2013
Tanggal Berlaku
03 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.16
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 1 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan