Kesehatan;Lingkungan Hidup
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- bahwa guna melindungi warga negara dari bahaya ancaman asap rokok dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat,
dan lingkungan terhadap paparan asap rokok yang terbukti dapat membahayakan kesehatan, pemerintah daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kawasan Tanpa Rokok;Hak dan Kewajiban;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi;Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
- 6 Halaman
|