Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Pit Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Juni 2015 Nomor 180/387/418.45/2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati dan Berita Acara Rapat tanggal 30 Juli
2015 Nomor 551/1666/418.45/2015 tentang Penyusunan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21, 22, 23
Tahun 2011 dan Peraturan Bupati tentang lzin Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dan/atau Barang di Kabupaten Kediri, perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Kabupeten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 55);
Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 22; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 135);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tata Cara Pemungutan;
3. Peninjauan Tarif Retribusi;
4. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran;
5. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
6. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
7. Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sa95);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tatr;},al:,an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undartg-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
57t71;
11. Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14 .Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah TerLinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mengacu
pada asas:
a. transparansi;
b. dapat dipertanggung jawabkan (akuntable);
c. partisipatif; dan
d. non diskriminatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa lainnya
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Gunungan Kelud
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dan memberikan persamaan persepsi dalam upaya penanggulangan bencana Gunungapi Kelud bagi aparat pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar Gunungapi Kelud perlu mengatur prosedur tetap penanggulangan bencana Gunungapi Kelud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Gunungapi Kelud;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Gunungapi Kelud sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Kediri dan masyarakat dalam upaya mengurangi resiko bencana Gunungapi Kelud.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu dilindungi melalui pemberdayaan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
c. bahwa diperlukan pengaturan toko modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koper.asi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dirniliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi;
d. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4739);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
17. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
18. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011;
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/Seri DJ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 47);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 68);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional.
b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.
d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan.
e. mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar tradisional dan toko modern.
f. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kediri dan untuk mewujudkan ketertiban serta kepastian hukum ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Norn or 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, perlu mengatur pengendalian pembangunan dan penggunaan menara telekomunikast ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tenlang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;1. Undang-
1. Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ,
2. Undanq-Undanq Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Anggaran:
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkur,gan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Rep,,ublik Indonesia Nomor 3851 );
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 ) ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. L.Jndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir denqan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007:
10. Peraturan Pemerintah N"mor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan rernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Q
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Feraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
15.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lernbaran Daerah dan Berita Daerah ;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2003 tentanq Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2003- 2010;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 tentang lzin Gangguan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 6 ·1 ahun 1999 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan;
Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh •
a. penyelenggara telekomunikasi ;
b. penyedia menara ; dan/atau c. kontraktor menara.
Pembangunan menara harus memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pembangunan menara sebagaimana dimaksud dalam penempatan lokasinya wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Perbub Kediri No 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 juncto Perda Kab Kediri No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 dan sesuai Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Nomor l 70/766/418.02/2016 tanggal 29 September 2016 perihal Hasil Kajian Perhitungan dan Usulan Tunjangan Perumahan DPRD, Nota Dinas Pit. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupeten Kediri Nomor 900/4264/418.73/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Usulan Kenaikan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Berita Acara Nomor 900/4334/418.73/2016 tanggal 19 Oktober 20116 Perihal Rapat Pembahasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang tentang Perubahan Keenarn Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri;
Usulan Kenaikan Tunjangan Perumahan Bagi Pirnpinan dan Anggota DPRD, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 .Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kediri Nornor 22 Tahun 2015;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor
82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Perrnusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Norn or 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Jndonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik
8. Indonesia Nomor 5650);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 2 l Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Norn or l 65, Tarnbahan Lembaran Negara Republ ik Indonesia 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 20 IO tentang Pedornan Penyusunan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5104);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang•
Undang Nomor 12 Tahun 20 I l tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan
Prociuk Hukurn Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor
16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor l 3 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nornor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32);
17. Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 l Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005 Nomor 21) sebagaimana tel ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 22 Tahun
2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 22);
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005 Nomor 21) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nornor 15 Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 15); b. Nomor 17 Tahun 2008 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 17); c. Nomor 23 Tahun 2010 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 omor 23); d. Nomor 47 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 47); e. Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 22); diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Gangguan perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Gangguan ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah• daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 ) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) ;
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161 ) ;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah ;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor41);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 34
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 68);
Dengan nama Retribusi lzin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan;
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh lzin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah;
Retribusi lzin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN TRANSPORIASI BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKIAN RAKYAT
DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKITAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sesuai dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188-31/7808/SJ tanggal 2 Nopember 2017 perihal Penjelasan terhadap implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan don Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operosional don Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 januari 2021 Nomor 900/0152/418.51/2021 perihal Pemberian Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri serta Berita Acara tanggal 28 Januari 2021 Nomor 900/234/418.51/2021 tentang Rapat Pembahasan Pemberian Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Kediri, perlu menetapkan besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 201I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuagan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
KETENTUAN UMUM; TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
o Peroturon Bupoti Kediri Nomor 46
Tohun 2017 tentong Besoron Tunjongon Tronsporlosi Bogi Pimpinon Dewon Perwokilon
Rokyot Doeroh don Anggoto Dewon Perwokilon Rokyot Doeroh Kobupoten Kediri
(Berito Doeroh Kobupoten Kediri Tohun 2017 Nomor 46), dicobui don dinyotokon tidok
berloku.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
Pasal 12 ayat
(l)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22
Tahun 2015 tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 60
Tahun
2014 tentang
Dana Desa
Yang
Bersumber dari
Anggaran
Pendapatal dan
Belanja
Negara,
Nota Dinas
Kepela Badar
Pemberdayaan
Masyaralat
dan
Pemerintahan
Desa Kabupaten
Kediri tanggal
6 Januari
2O16,
Nomor
412.6/ 37
1418.63/2016,
perihal Rencana
Pel,aksanaan
Dana Desa dari
APBN di
Kabupaten
Kediri
Tahun
Anggaran
2O16 dan
Berita
Acara Hasil
Rapat
koordinasi
pelaksanaan
Dana
Desa dari
APBN dan
Alokasi
Dana Desa
(ADD)
di
Kabupaten
Kediri
Tahun Anggaran
2016
Nomor
tanggal
19 Januari
2016,
perlu
mengatur
Tata Cara
Pembagian dan
Penetapan
Rincian
Dana
412.6
/l-7l /418.6312016
Desa Setiap
Desa di Kabupaten
Kediri
Tahun
Anggaran
2016
b. bahwa
berdasarkan
pertimbalgan
Sebagaim6l6
dimaksud
dalam
huruf a,
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Tata Cara
Pembagian
dan
Penetapan
Rincian
Dana Desa
Setiap
Desa di
Kabupaten
Kediri Tahun
Anggaran
2016;
Mengingat : 1 . Undang-Undalg
Nomor 6
Tahun 2Ol4
tentang
Desa
(I,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2O14
Nomor
7
Tambahan lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
s495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2Ol4 tentang
Dana
Desa
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) ;
4. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 247 / PMK .07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian , Penyaluran , Penggunaan , Pemantauan , dan Evaluasi Dana Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967 );
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten kediri tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pengalokasian ; penyaluran dan pelaporan ; prioritas penggunaan dana desa tujuan dan prinsip ; pembinaan dan pengawasan ; pemantuan dan evaluasi ; sanksi ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
jumlah a4 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat