peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten kediri tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pengalokasian ; penyaluran dan pelaporan ; prioritas penggunaan dana desa tujuan dan prinsip ; pembinaan dan pengawasan ; pemantuan dan evaluasi ; sanksi ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat