Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh • a. penyelenggara telekomunikasi ; b. penyedia menara ; dan/atau c. kontraktor menara. Pembangunan menara harus memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pembangunan menara sebagaimana dimaksud dalam penempatan lokasinya wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat