Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS PAJAK DAERAH BAB III PAJAK HOTEL BAB IV PAJAK RESTORAN BAB V PAJAK HIBURAN BAB VI PAJAK REKLAME BAB VII PAJAK PENERANGAN JALAN BAB VIII PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB IX PAJAK PARKIR BAB X PAJAK AIR TANAH BAB XI PAJAK SARANG BURUNG WALET BAB XII PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB XIII PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAB XIV PEMUNGUTAN PAJAK BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XVI KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XVII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX KETENTUAN KHUSUS BAB XX PENYIDIKAN BAB XXI KETENTUAN PIDANA BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan