PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD No 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Perbub Kediri No 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 juncto Perda Kab Kediri No 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab Kediri No 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 dan sesuai Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Nomor l 70/766/418.02/2016 tanggal 29 September 2016 perihal Hasil Kajian Perhitungan dan Usulan Tunjangan Perumahan DPRD, Nota Dinas Pit. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupeten Kediri Nomor 900/4264/418.73/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Usulan Kenaikan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Berita Acara Nomor 900/4334/418.73/2016 tanggal 19 Oktober 20116 Perihal Rapat Pembahasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang tentang Perubahan Keenarn Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri;
Usulan Kenaikan Tunjangan Perumahan Bagi Pirnpinan dan Anggota DPRD, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 .Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah Kabupaten Kediri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kediri Nornor 22 Tahun 2015;
- Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor
82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Perrnusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Norn or 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Jndonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik
8. Indonesia Nomor 5650);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 2 l Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Norn or l 65, Tarnbahan Lembaran Negara Republ ik Indonesia 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 20 IO tentang Pedornan Penyusunan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5104);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang•
Undang Nomor 12 Tahun 20 I l tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan
Prociuk Hukurn Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor
16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor l 3 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nornor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32);
17. Peraturan Bupati Kediri Nornor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 l Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005 Nomor 21) sebagaimana tel ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 22 Tahun
2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 22);
- Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005 Nomor 21) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nornor 15 Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 15); b. Nomor 17 Tahun 2008 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 17); c. Nomor 23 Tahun 2010 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 omor 23); d. Nomor 47 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 47); e. Nomor 22 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 22); diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- 5 Halaman
|