Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mengacu pada asas: a. transparansi; b. dapat dipertanggung jawabkan (akuntable); c. partisipatif; dan d. non diskriminatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat