Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2012

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi lzin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan; Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh lzin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah; Retribusi lzin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2012
Tanggal Berlaku
06 Februari 2012
Sumber
LD No 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan