Dengan nama Retribusi lzin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan; Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh lzin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah; Retribusi lzin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat